Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Untuk pengurusan ktp yang hilang bagaimana caranya?
<p style="outline: 0px; margin-top: 0px; margin-bottom: 0.5rem; line-height: 1.2;">Pengurusan KTP hilang bisa dilakukan secara online melalui <a href="https://layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id/" target="_blank" style="">layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id</a> atau melalui WA (082182948989).<br><br>Persyaratan Cetak ulang KTP-el karena hilang :</p><p style="outline: 0px; margin-bottom: 1rem;"></p><ol style="outline: 0px; margin-bottom: 1rem;"><li style="outline: 0px;">Foto copy KTP-el (jika masih ada)</li><li style="outline: 0px;">KK Asli (Pada saat pengambilan KTP-el lampirkan Fotocopy KK)</li><li style="outline: 0px;">Surat keterangan hilang dari kepolisian</li></ol>