Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Bapak/ibu saya ingin mengurus kk kakak saya yg sudah pisah kk dan domisili dri padang.
Sudah buat surat pindah di padang ingin masuk lagi ke kartu keluarga yg asal lampung, namun surat nya hilang. Pertanyaan saya apakah bisa buat surat ket pindah lgi? Yg saya takutkan data yg di sana (padang) sudah di cabut.
<p>Syarat Penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) Keluar</p><ol><li>Mengsisi Formulir F 1.34</li><li>Mengisi Formulir F 1.35 </li><li>KK asli.</li><li>KTP asli yang pindah/surat kehilangan jika KTP pindah<br></li><li>Buku nikah/Akta perkawinan.</li><li>Surat cerai/Akta perceraian bagi yang berstatus janda/duda.</li><li>Melengkapi dokumen pendukung yang diperluakan ( fotocopy kenal lahir/akta kelahiran, fotocopy ijazah, surat keterangan gol darah dan lain-lain. Apabila cetak KK baru).</li><li>Surat Keterangan gol darah (anggota keluarga yang ada di KK).</li><li><br></li></ol><p class="alert-heading">Penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) Masuk</p><p></p><ol><li>Melampirkan Surat Keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal</li></ol>