Disable Preloader

Rubrik Konsultasi Pelayanan Kependudukan

  • Sutono
    08-12-2020 / 13:24 PM

    Ga bisa noblos pilkada gara2 ditolak bikin ulang KTP karena hilang, sudah pake surat keterangan kehilangan dari polisi ngikuti petunjuk persyaratan kok disuruh balik suruh cari lagi (pake nyrocos lg emak2) gmn sih.... aneh lagi tetangga bikin KTP suruh balik benerin KK di kecamatan karena pendidikan ga update padahal udah bawa ijazah, bukannya kk yg keluarin capil, apa susahnya tinggal update data di capil. huuhh dodol aturan jokowi


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      18-12-2020 / 11:12 AM

      • Jika sudah memiliki KTP biasanya untuk pencoblosan memakai kartu pemilih, tidak memakai ktp pada saat pencoblosan.
      • Jika hilang pada hari pencoblosan dan tidak ada kartu pemilih bisa ke dukcapil untuk diterbitkan kembali KTP nya.
      • Untuk pembuatan KTP, pada saat ingin perekaman harus memperbarui kk terlebih dahulu, bsa lngsung ke dukcapil pada saat mau pilkada tetapi setelah pilkada perubahan KK melalui kelurahan dan Kecamatan.



  • Suriaina
    02-12-2020 / 14:10 PM

    Saya mau urus surat pindah & perubahan nik anak saya. Saya sdh 10 tahun pindah ke Jakarta & tinggal di Metro hanya 2 tahun. Saya sebelumnya tinggal di kel Hadimulyo Barat, kec Metro Pusat. Bagaimana cara urus surat pindah secara online ? Karena mau dipakai untuk urus masuk sekolah smp. Mohon bantuan petunjuknya.


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      03-12-2020 / 13:27 PM

      Untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan  kepala seksi pendaftaran penduduk (085269807739).





Silahkan Kirim Pertanyaan