Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Faris saleh
24 Jul 2024 00:06
Pertanyaan:

Sy ingin membuat sertifikat rumah dr nama nenek sy ke sy,,di mana sy ke kelurahaan serta notaris agar ke kantor dukcapil terlebih dahulu buat akte kematian atas nama nenek sy, itu persyaratan yg di hrs di penuhi permintaan dr notaris, mohon bantuan y pak/ibu untuk pembuatan sertifikat balik nama atas nama alm nenek ke cucu y, terima kasih

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Selamat pagi bapak/ibu untuk pembuatan akta kematian persyaratannya yaitu :</p><p>1. Mengisi formulir F-2.01 (DOWNLOAD)</p><p>2. Surat keterangan kematian dari kelurahan.</p><p>3. Akta kelahiran asli dan fotocopy</p><p>4. Surat keterangan&nbsp; kematian dari rumah sakit.</p><p>5. KTP asli dan fotocopy.</p><p>6. KK asli dan Fotocopy.</p><p>7. surat nikah/akta perkawinan asli dan fotocopy.</p><p>8. surat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika kematian diatas 5 tahun.</p><p>Untuk informasi lebih lanjut bisa konsultasi terlebiih dahulu dengan petugas akta kematian a.n Marendra R ( 085210000478 ). Terima kasih...</p>

Kembali ke Daftar Konsultasi