Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Apa saja syarat untuk pindah penduduk antar propinsi
<p>Selamat pagi bapak/ibu untuk persyaratan pindah antar kab/provinsi yaitu : KK asli, KTP asli yang mau pindah, mengisi formulir pindah untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi salah satu petugas pindah datang kami, berikut kami lampirkan nomornya </p><p>- Sisbagio 085709904001</p><p>- Ari Setiawati 081279511811</p>