Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Diyon
30 Jul 2024 15:55
Pertanyaan:

Apa saja syarat untuk pindah penduduk antar propinsi

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Selamat pagi bapak/ibu untuk persyaratan pindah antar kab/provinsi yaitu : KK asli, KTP asli yang mau pindah, mengisi formulir pindah untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi salah satu petugas pindah datang kami, berikut kami lampirkan nomornya&nbsp;</p><p>- Sisbagio 085709904001</p><p>- Ari Setiawati 081279511811</p>

Kembali ke Daftar Konsultasi