Bpk/Ibu Mau Tanya,
Sy Masih Pakai NIK dan No KK lama Sebelum E KTP, Sy dinas di Luar Kota dari 2011, Sekarang Sy mau Urus NIK dan NO KK yg sudah Terekam,
1. Persyaratan Nya Apa Saja ?
2. Kira2 Berapa Lama Pengurusan Nya ? (Karena berkaitan dengan Cuti untuk pemgurusan)
3. Kira2 Ketika sdh Selesai, Apakah Sy Bisa langsung Minta Surat keterangan pindah Alamat ?
Mohon Bantu Info Nya Ya Bpk/Ibu
Terimakasih
Jawaban Admin Dukcapil Metro
25-08-2020 / 7:55 AM
Yth. Bpk Panji, NIK yang sudah digunakan untuk perekaman biomeric/KTPel berlaku seumur hidup dan tidak dapat melakukan perekaman KTPel berulang meskipun dengan NIK berbeda. Pengurusan dokumen kependudukan KTPel persyaratannya Fotocopy KK, waktu pengurusan KTPel rata-rata sekitar 10 menit langsung jadi jika tidak ada kendala jaringan.
Apabila anda mau mengurus pindah dapat melakukan permohonan surat pindah secara langsung/online melalui Dinas Dukcapil baik di tempat daerah asal pindah maupun tempat kedatangan.
Untuk layanan online dukcapil di Kota Metro dapat melalui download aplikasi playstore "Layanan Dukcapil Kota Metro Dalam Genggaman" atau melalui laman website https://layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id/.
Seluruh layanan dokumen kependudukan GRATIS tidak dipungut biaya. Terima Kasih
Siti ratnasari
19-08-2020 / 10:52 AM
Pak/ibu mau tanya, cara lihat kk sudah online gimana ya pak?
Jawaban Admin Dukcapil Metro
24-08-2020 / 7:56 AM
Pada umumnya ketika pembuatan Kartu Keluarga secara otomatis dapat digunakan oleh seluruh layanan publik lainnya, namun terkadang ada beberapa instansi/lembaga(bank, BPJS, NPWP, dll) belum melakukan update data NIK sehingga tidak dapat mengakses. Solusinya masyarakat dapat melaporkan secara langsung/online ke Disdukcapil apablia terkendala pemanfaatan NIK pada layanan publik, Terimakasih.
Panji Agusmantoro
Bpk/Ibu Mau Tanya, Sy Masih Pakai NIK dan No KK lama Sebelum E KTP, Sy dinas di Luar Kota dari 2011, Sekarang Sy mau Urus NIK dan NO KK yg sudah Terekam, 1. Persyaratan Nya Apa Saja ? 2. Kira2 Berapa Lama Pengurusan Nya ? (Karena berkaitan dengan Cuti untuk pemgurusan) 3. Kira2 Ketika sdh Selesai, Apakah Sy Bisa langsung Minta Surat keterangan pindah Alamat ? Mohon Bantu Info Nya Ya Bpk/Ibu Terimakasih
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Yth. Bpk Panji, NIK yang sudah digunakan untuk perekaman biomeric/KTPel berlaku seumur hidup dan tidak dapat melakukan perekaman KTPel berulang meskipun dengan NIK berbeda. Pengurusan dokumen kependudukan KTPel persyaratannya Fotocopy KK, waktu pengurusan KTPel rata-rata sekitar 10 menit langsung jadi jika tidak ada kendala jaringan.
Apabila anda mau mengurus pindah dapat melakukan permohonan surat pindah secara langsung/online melalui Dinas Dukcapil baik di tempat daerah asal pindah maupun tempat kedatangan.
Untuk layanan online dukcapil di Kota Metro dapat melalui download aplikasi playstore "Layanan Dukcapil Kota Metro Dalam Genggaman" atau melalui laman website https://layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id/.
Seluruh layanan dokumen kependudukan GRATIS tidak dipungut biaya. Terima Kasih