Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Kemarin saya melakukan perubahan KK dikarenakan saya berpisah dengan suami.
Sudah dikeluarkan KK baru dari disdukcapilnya.
Saya mau menggunakan No KK yg baru untuk registrasi kartu tapi No KK saya tidak valid atau tidak terdaftar.
Bagaimana ya ini, apakah saya harus laporan ke kantor disdukcapil ?
<p>Pada umumnya ketika pembuatan Kartu Keluarga, NIK secara otomatis dapat digunakan oleh seluruh layanan publik lainnya, namun terkadang ada beberapa instansi/lembaga(bank, BPJS, NPWP, dll) belum melakukan update data NIK sehingga tidak dapat mengakses. Solusinya masyarakat dapat melaporkan secara online(layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id) pada menu pengaduan data atau datang ke Disdukcapil apablia terkendala pemanfaatan NIK pada layanan publik, Terimakasih.<br></p>