Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

VERA AFRIANTI
18 Mar 2021 11:59
Pertanyaan:

Kemarin saya melakukan perubahan KK dikarenakan saya berpisah dengan suami.
Sudah dikeluarkan KK baru dari disdukcapilnya.
Saya mau menggunakan No KK yg baru untuk registrasi kartu tapi No KK saya tidak valid atau tidak terdaftar.
Bagaimana ya ini, apakah saya harus laporan ke kantor disdukcapil ?

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Pada umumnya ketika pembuatan Kartu Keluarga, NIK secara otomatis dapat digunakan oleh seluruh layanan publik lainnya, namun terkadang ada beberapa instansi/lembaga(bank, BPJS, NPWP, dll) belum melakukan update data NIK sehingga tidak dapat mengakses. Solusinya masyarakat dapat melaporkan secara online(layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id) pada menu pengaduan data atau datang&nbsp; ke Disdukcapil apablia terkendala pemanfaatan NIK pada layanan publik, Terimakasih.<br></p>

Kembali ke Daftar Konsultasi