Disable Preloader

Rubrik Konsultasi Pelayanan Kependudukan

  • Dhea astrid
    21-12-2020 / 8:24 AM

    Untuk pengurusan ktp yang hilang bagaimana caranya?


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      23-12-2020 / 7:29 AM

      Pengurusan KTP hilang bisa dilakukan secara online melalui layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id atau melalui WA (082182948989).

      Persyaratan Cetak ulang KTP-el karena hilang :

      1. Foto copy KTP-el (jika masih ada)
      2. KK Asli (Pada saat pengambilan KTP-el lampirkan Fotocopy KK)
      3. Surat keterangan hilang dari kepolisian


  • Iwan Santoso
    11-12-2020 / 7:46 AM

    Untuk perubahan akta kelahiran alur proses nya bagaimana di era covid-19. Mohon penjelasan


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      17-12-2020 / 8:13 AM

      Bapak/ibu dapat melakukan layanan secara online melaui  layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id atau WA (081386628590)

      Syarat untuk perubahan akta kelahiran sebagai berikut :

      1. Mengisi Formulir F-2.49
      2. Surat Permohonan perubahan akta kelahiran
      3. Surat Penetapan Pengadilan
      4. KTP
      5. KK
      6. Akta Kelahiran Asli
      7. Buku Nikah Orang tua





Silahkan Kirim Pertanyaan