Pak akta kelahiran saya hilang, apakah saya harus membuat ulang atau bagaimana ya?
Jawaban Admin Dukcapil Metro
03-12-2020 / 13:12 PM
Syarat Pencetakan Akta Kelahiran dikarenakan Hilang Sebagai Berikut :
KTP
KK
Surat Kehilangan Akta Kelahiran Dari Kepolisian
Foto Copy Akta Kelahiran, apabila tidak ada diganti Surat Keputusan Penetapan Pengadilan
Surat Permohonan Akta kelahiran Kutipan Kedua
Rizky maulana akbar
03-11-2020 / 0:21 AM
Apakah kk saya belom online kok untuk masuk ke program prakerja tidak valid pak ,,terimakasih..
Jawaban Admin Dukcapil Metro
03-11-2020 / 10:31 AM
Pada umumnya ketika pembuatan Kartu Keluarga, NIK secara otomatis dapat
digunakan oleh seluruh layanan publik lainnya, namun terkadang ada
beberapa instansi/lembaga(bank, BPJS, NPWP, dll) belum melakukan update
data NIK sehingga tidak dapat mengakses. Solusinya masyarakat dapat
melaporkan secara online(layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id) pada menu pengaduan data atau datang ke Disdukcapil apablia terkendala
pemanfaatan NIK pada layanan publik, Terimakasih.
Angela sentyanexaristy
Pak akta kelahiran saya hilang, apakah saya harus membuat ulang atau bagaimana ya?
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Syarat Pencetakan Akta Kelahiran dikarenakan Hilang Sebagai Berikut :