Disable Preloader

Rubrik Konsultasi Pelayanan Kependudukan

  • Angela sentyanexaristy
    02-12-2020 / 9:50 AM

    Pak akta kelahiran saya hilang, apakah saya harus membuat ulang atau bagaimana ya?


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      03-12-2020 / 13:12 PM

      Syarat Pencetakan Akta Kelahiran dikarenakan Hilang Sebagai Berikut :

      1.  KTP
      2.  KK
      3.  Surat Kehilangan Akta Kelahiran Dari Kepolisian
      4.  Foto Copy Akta Kelahiran, apabila tidak ada  diganti Surat Keputusan Penetapan Pengadilan
      5.  Surat Permohonan Akta kelahiran Kutipan Kedua


  • Rizky maulana akbar
    03-11-2020 / 0:21 AM

    Apakah kk saya belom online kok untuk masuk ke program prakerja tidak valid pak ,,terimakasih..


    • Jawaban Admin Dukcapil Metro
      03-11-2020 / 10:31 AM

      Pada umumnya ketika pembuatan Kartu Keluarga, NIK secara otomatis dapat digunakan oleh seluruh layanan publik lainnya, namun terkadang ada beberapa instansi/lembaga(bank, BPJS, NPWP, dll) belum melakukan update data NIK sehingga tidak dapat mengakses. Solusinya masyarakat dapat melaporkan secara online(layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id) pada menu pengaduan data atau datang  ke Disdukcapil apablia terkendala pemanfaatan NIK pada layanan publik, Terimakasih.





Silahkan Kirim Pertanyaan