izin tanya, apakah ketika mau urus surat secara online, tapi pada saat pengisian formulir, terdapat kolom ttd mengetahui kepala dinas. jadi apakah harus ke kantornya disduk atau dikosongkan saja
Jawaban Admin Dukcapil Metro
21-01-2026 / 14:34 PM
Selamat siang bapak/ibu, untuk TTD Kepala Dinas dikosongkan saja yaa. Terima kasih..
Rizki Putri Mayangsari
21-01-2026 / 12:04 PM
saya tidak bisa membuat akun, keteranganya NIK ( The nik field must contain a unique value. ) tolong dibantu
Jawaban Admin Dukcapil Metro
21-01-2026 / 14:31 PM
Selamat siang bapak/ibu, silakan bisa kirimkan email dan nik yang didaftarkan ke akun pelayanan online ke nomor pengaduan whatsapp kami, nanti akan kami bantu. Berikut nomor pengaduanya +62 822-8012-5386. Terima kasih...
Rizki Putri Mayangsari
izin tanya, apakah ketika mau urus surat secara online, tapi pada saat pengisian formulir, terdapat kolom ttd mengetahui kepala dinas. jadi apakah harus ke kantornya disduk atau dikosongkan saja
Jawaban Admin Dukcapil Metro
Selamat siang bapak/ibu, untuk TTD Kepala Dinas dikosongkan saja yaa. Terima kasih..