Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Izin bertanya, apa dasar penambahan persyaratan Surat Pernyataan bermaterai pada pelayanan KTP/KK hilang sedangkan warga sudah melengkapi surat kehilangan dari kepolisian. Kenapa Dukcapil Kota Metro tidak mengakui dokumen dari lembaga lain? Kenapa beda prosedur dengan dukcapil lamtim dan lamteng?. PN-Metro
<p>Terima kasih atas pertanyaanya, untuk pelayanan KTP hilang cukup memakai surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan FC KK, </p><p>Sedangkan untuk kehilangan KK memakai surat kehilangan dari kepolisian juga dan untuk prosesnya ke Kelurahan Kecamatan sampai jadi KK nya untuk syarat lengkapnya silahkan datang ke Kelurahan Kecamatan setempat. Terima Kasih </p><p>(KABID Dafduk)</p>