Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Puji Lestari
14 Nov 2024 12:51
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, izin bertanya. Bagaimana cara untuk membuat akte kematian untuk orang tua yang sudah lama meninggal lebih dari 20th.dan apa saja persyaratan nya.
Terima kasih????

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p><span style="font-size: 14px;">Syarat pembuatan akte kematian.</span></p><p><span style="font-size: 14px;">1. Mengisi formulir f2.01</span></p><p><span style="font-size: 14px;">2. KK KTP asli yg meninggal.</span></p><p><span style="font-size: 14px;">3. KTP asli pelapor</span></p><p><span style="font-size: 14px;">4. KK/KTP saksi bs tetngga tau klrga.</span></p><p><span style="font-size: 14px;">5. Srt kematian dr rmh sakit / kelurahan.</span></p><p><span style="font-size: 14px;">Jika tidak ada dokumen negara lainya yang sah. Maka harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu</span></p>

Kembali ke Daftar Konsultasi