Detail Konsultasi

Pertanyaan dan jawaban konsultasi

Deah septi
07 Oct 2021 06:29
Pertanyaan:

Saya mau membuat penambahan anggota keluarga di kartu keluarga
Tetapi orang tua saya dari awal tidak memiliki buku nikah..
Waktu mereka memasukan saya ke KK dan membuat akte mereka menggunakan surat keterangan nikah dari kelurahan apakah bisa? Bagaimana solusinya?

Petugas Disdukcapil
Admin
Jawaban:

<p>Selamat siang bapak/ibu untuk pembuatan KK penambahan keluaraga dan AKTA kelahiran syaratnya melampirkan buku nikah orang tua ,jika buku nikah orang tua hilang silahkan minta dibuatkan buku nikah di KUA setempat terlebih dahulu, jika sudah ada buku nikah baru bisa mengurus pembuatan AKTA kelahiran.Untuk pembuatan akta kelahiran melalui pelayanan via WA 082176871375 tersebut&nbsp;</p><p>terima kasih</p><p>(KASI AKTA KELAHIRAN)</p>

Kembali ke Daftar Konsultasi