Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Syarat untuk urus surat keterngan pindah?
<p>Selamat pagi bapak/ibu syarat untuk mengurus surat keterangan pindah yaitu KK asli, KTP dan mengisi formulir Formulir F-1.03. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi salah satu petugas pendaftaran penduduk dibawah ini : </p><p>- Sisbagio 0857099004001</p><p>- Sujani 081373909229</p><p>- Mylizatri S. 087841154488</p><p>- Ari Setiawati 081279511811</p><p>- Rike Prisina 085162801792</p>