Pertanyaan dan jawaban konsultasi
Assalamualaikum, izin bertanya apa sajakah syarat untuk pecah KK setelah bercerai?
Selamat sore bapak/ibu ..Silahkan proses pecah KK lewat Keluarahan dan Kecamatan ya, persyaratannya yaitu:<div>- KK asli</div><div>- FC akte cerai</div><div>- Surat pernyataan hak asuh anak</div>