Klik salah satu kartu layanan untuk memulai pengajuan dokumen Anda.
Pembuatan, perpanjangan, dan penggantian KTP Elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin.
Pembuatan KIA bagi anak usia 0–17 tahun sebelum memiliki KTP, sebagai identitas resmi anak di Indonesia.
Penerbitan dan perubahan data Kartu Keluarga.
Pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir sebagai bukti resmi kelahiran.
Pencatatan dan penerbitan Akta Kematian sebagai bukti resmi kematian bagi penduduk yang meninggal dunia.
Pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan sebagai bukti resmi perkawinan yang sah menurut hukum.
Pencatatan dan penerbitan Akta Perceraian sebagai bukti resmi berakhirnya ikatan perkawinan.
Pencatatan pindah masuk bagi penduduk yang berpindah domisili dari daerah lain ke Kota Metro.
Pencatatan bagi penduduk yang tinggal sementara di Kota Metro dengan domisili asal di luar kota.
Ikuti langkah-langkah sederhana berikut untuk mengajukan dokumen kependudukan melalui portal online kami.
Buat akun atau masuk ke akun masyarakat Anda.
Pilih jenis layanan yang ingin Anda ajukan.
Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
Pengajuan akan diverifikasi oleh petugas.